situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com HOT berita
 
 
 
     
 
Jumat, 27/08/2010 [09:50:24]
 
  Terkait Pengadaan Kapal Patroli  
  Ditjen PHKA Kemenhut Bungkam  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Ilustrasi  
  Jakarta, Radar Online
Penyerapan anggaran tahun 2007 Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dipetnyakan. Pasalnya beberapa proses lelang yang dilakuka oleh panitia lelang Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diduga tidak sesuai dengan aturan yang belaku. Salah satunya Proyek Pengadaan Kapal Patroli Ditjen PHKA Departemen Kehutanan RI Tahun 2007, yang dibiayai dari DIPA.

Diaman Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA) Departemen Kehutanan RI Tahun 2007 telah melaksanakan pekerjaan pengadaan kapal patroli ukuran 11 m, 14 m, dan 16 m untuk BKSDA dan BTN. Pengadaan dilakukan dengan pelelangan umum pasca kualifikasi yang diumumkan di harian Media Indonesia tanggal 8 Oktober 2007. Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi tanggal 6 Nopember 2007, peserta lelang yang lolos seleksi adalah : PT. Krida Kreasi Tirtasana (PT. KKT) sebagai urutan I, PT. Mitra Usaha Logindo (PT. MUL) urutan II, dan PT. Olivia Bestari Indah (PT. OBI) urutan III.

Dalam lelang tersebut, pemenang I pelelangan umum tersebut adalah PT. KKT. Pengadaan tersebut dituangkan dalam Kontrak tanggal 15 Nopember 2007 senilai Rp. 9.695.462.150 termasuk pajak, keuntungan perusahaan dan biaya pengiriman, yang anggarannya dibebankan pada DIPA BA-29 APBN-P Ditjen PHKA Tahun 2007. Jangka waktu pelaksanaan 35 hari kalender sejak kontrak ditandatangani dan berakhir pada tanggal 19 Desember 2007.

Pelaksanaan pengadaan ini telah dinyatakan selesai pada tanggal 14 Desember 2007 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang dan telah dibayar lunas.

Berdasarkan data dan hasil investigasi kami di lapangan, bahwa pemeriksaan atas dokumen pengadaan diketahui bahwa proses pelelangan pengadaan kapal patroli fiktif. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan tanggal 27 Oktober 2008 telah dibuktikan bahwa pengumuman pelelangan pengadaan kapal patroli di salah satu harian nasional terbitan ibukota tidak pernah dilakukan oleh panitia Pengadaan Barang/jasa (pengumuman fiktif).

Berdasarkan hasil investigasi kami, bahwa menurut keterangan MO Direktur Utama PT. OBI yaitu calon Pemenang urutan ketiga yang dituangkan dalam BAPK tanggal 27 April 2009 diketahui bahwa PT. OBI tidak pernah mengikuti pelelangan serta semua tanda tangan dan cap perusahaan dalam Dokumen Penawaran dipalsukan.

Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, bahwa keberadaan dari calon pemenang urutan kedua yaitu PT. MUL diketahui bahwa PT. MUL bergerak dibidang percetakan majalah. Sehingga memperkuat dugaan bahwa di dalam proses lelang tersebut tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku, seperti UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme, UU No. 31 Tahun 1999 pasal 41 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli, Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah.

Hal tersebut diperkuat tidak dijawabnya surat konfirmasi yang dilayangkan Radar Online tertanggal 24 Mei 2010 kepada Ditjen PHKA Departemen Kehutanan RI. Dimana hingga berita ini diturunkan Ditjen maupun bagian hukum dan organisasinya belum bersedia menjelaskan hal tersebut. (Richard)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0