situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Lintas Daerah berita
 
 
 
     
 
Jumat, 27/08/2010 [10:48:00]
 
  Terkait Pernyataan Miring THR  
  KSBSI Kecam Oknum Disnaker Bitung dan Mitra  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Demo SBSI Kepung Kantor Walikota Bitung.  
  Sulawesi Utara, Radar Online
KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Propinsi Sulawesi Utara, mengecam keras dua oknum Dinas Tenaga Kerja atas pernyataan kedua aparat pemerintah di beberapa media local tentang Tunjangan Hari Raya (THR) tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kecaman atas pernyataan tersebut merupakam bentuk kemarahan dari perwakilan buruh se-Sulawesi Utara.

Koordinator Wilayah KSBSI Sulawesi Utara Jack Andalangi sangat berang atas pernyataan kedua oknum Disnaker Mitra dan Bitung. “Pernyataan kedua oknum yang kurang terpuji, mencerminkan kebodohan mereka dalam penerapan Undang–Undang,” tegas Jack.

Ia juga menegaskan tentang pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Permenaker Nomor 4 tahun 1994 dan UU Nomor 13 tahun 2003. Akibat pernyataan tersebut dapat membuat gesekan antara buruh dengan pemerintah dan dapat berimbas pada pergolakan buruh besar-besar ke jalan.

“Apakah kedua oknum tersebut tahu hukum atau tidak, itu yang menjadi pertanyaan, guna apa negara membayar mereka kalau tidak bisa bekerja. Semua ketentuan tentang THR sudah jelas aturan main menunjuk ke Surat Edaran Menakertrans No.190/MEN/PHIJSK-PJSK/VIII 2010 tentang Pembayaran THR dan Himbauan mudik lebaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia,” terang Andalangi, dengan suara keras.

Ia juga menambahkan “Bagi perusahaan yang menolak membayar THR bisa dipidanakan dan pemerintah berkewajiban mengawal, mengontrol, mendesak perusahaan melaksanakan kewajibannya,” tukasnya.

Akibat krisis kepercayaan kepada Disnaker membuat KSBSI Sulawesi Utara membuat Posko Peduli Lebaran 2010. Pernyataan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Minahasa Tenggara, terbit pada surat kabar local edisi 25 Agustus 2010 dan Oknum Kepala Bidang Pengawas Disnaker Kota Bitung edisi 24 Agustus 2010.

Kurang simpati akan pernyataan kedua oknum Dinas Tenaga Kerja datang juga dari 4 (empat) Federasi SBSI Bitung. Dalam waktu dekat untuk menyatakan sikap menentang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Bitung akan mengadakan aksi mogok dan turun kejalan. Aksi yang akan melibatkan ratusan pekerja buruh dari 4 (empat) Federasi (FSB-KAMIPARHO, FKUI, FBUPELA dan FTA) bertujuan untuk mengganti Kadisnakertrans Kota Bitung yang dianggap gagal memimpin dinas tersebut.

“Kami akan melaksanakan aksi besar-besar agar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung, meletakkan jabatan disebabkan banyaknya mafia ketenagakerjaan dibawah pimpinannya,” ujar, Rusdyanto Makahinda, Ketua FSB-KAMIPARHO SBSI Kota Bitung.

Selain memberatas mafia ketenagakerjaan SBSI juga akan menyoroti dugaan pungli yang terjadi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung. (Reno/Yeni)

 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0