situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Humaniora berita
 
 
 
     
 
Sabtu, 28/08/2010 [09:53:23]
 
  Warga Curiga  
  Kajari Ketapang Titip BB Timah ke Terdakwa  
  [Pontianak]  
     
  Keterangan Gambar : Pekerja mengangkut puyak hitam ke ruko.  
  Ketapang, Radar Online
Barang bukti timah putih atau puyak hitam hasil sitaan Mabes Polri seberat 82,5 ton, dipindahkan penyimpanannya dari Gudang Kejaksaan ke ruko yang berada di Jl KH Mansyur, Jumat (27/8). Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menyatakan, barang tersebut dititipkan kepada pemiliknya, karena mereka tidak mampu terus-menerus menjaga.

Selain itu juga, tidak ada biaya operasional selama menunggu proses kasasi yang diajukan Kejari atas hasil putusan bebas Pengadilan Negeri Ketapang terhadap kedua terdakwa, Faizal Reza dan Howdori Hadi. Sementara proses kasasi biasanya memerlukan waktu satu hingga lima tahun.

"Puyak hitam ini dititipkan kepada pemiliknya (terdakwa), untuk menjamin agar tetap aman dan utuh. Kalau di sini, siapa yang mampu menjaganya. Hilang satu karung, lalu saya yang menggantinya, kan kacau," ujar Kajari Ketapang, Bambang Supriyadi.

Proses penitipannya, lanjut Kajari, sesuai prosedur pasal 199 ayat (2) dan (3) KUHAP. Penitipan barang bukti 1.650 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram, dititipkan pada pemiliknya, Howdori Hadi alias Hadi, melalui kuasa Hukumnya, Antoni Bangun.

"Penitipan ini menggunakan berita acara penyerahan. Begitu perkara ini diputuskan nanti, barang tetap utuh. Barang ini bisa dilelang dengan jumlah yang sama," kata Bambang.

Pemindahan barang bukti ke ruko milik terdakwa, sempat menimbulkan tanda tanya. Muncul kekhawatiran barang tersebut ditukar dengan barang sejenis yang lebih buruk kualitasnya, atau jumlahnya berubah. (Rachmat Effendi)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0