situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Hukum berita
 
 
 
     
 
Selasa, 31/08/2010 [05:18:10]
 
  Mengedarkan Obat Suplemen Tanpa Ijin  
  Direktur Perusahaan Didakwa Pasal Berlapis  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Rusdy Hamid Memberikan Keterangan  
  Jakarta, Radar-Online
Rusdy Hamid Direktur PT.Dua Satu Makmur perusahaan yang bergerak dalam bidang imfor dan distribusi obat suplemen jenis Omega, Carlig Forte yang berpungsi sebagai penguat stamina diseret ke Meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena didakwa menumpuk, merubah kemasan sehingga menaikkan harga jual dan mengedarkan jenis barang tersebut tampa ijin dari Dirjen Pengolahan Obat dan Makanan (POM).

Rusdy Hamid yang memiliki usaha sejenis di Harmoni Jakarta Pusat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang R dari Kejati DKI Jakarta dengan pasal berlapis yaitu UU Kesehatan No.23 tahun 1992, UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, UU sandang pangan, membantah tuduhan JPU.

”Usaha itu ada ijin edarnya yang berlaku 5 Tahun pak hakim, gudang di Pluit Jakarta Utara memang kita pungsikan sebagai penyortiran jadi tidak ada pengobahan bentuk” kata Rusdy dalam memberikan keterangan pada saat pemeriksaan terdakwa Senin (30/8).

Menyangkut Mesin yang disita oleh petugas, terdakwa bersikukuh bahwa mesin tersebut tidak pernah digunakan.”Mesin itu disimpan di rak atas pak hakim jadi tidak pernah dioperasikan” kat Rusdy membantah keterangan saksi sebelumnya.

Pada persidangan sebelumnya saksi dari Mursalim dari Sudin Perindustrian Jakarta Utara didepan majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto mengatan, bahwa terdakwa belum memiliki ijin industri di Pluit Jakarta Utara sebab dasar pemberian ijin Industri adalah harus sudah mendapatkan ijin dari POM dulu. “tidak mungkin ada ijin industri sementara ijin dari POM belum ada” kata mursalim tegas.

Pendapat senada dikatakan saksi tambahan Heru dari Dirjen POM, Heru menegaskan bahwa untuk usaha yang di Pluit terdakwa tidak memiliki ijin edar, terdakwa hanya memiliki ijin di Harmoni Jakarta Pusat.

“Terdakwa tidak diberikan kewenangan merobah bentuk dan mengemas ulang. Sesuai ketentuan kalau terjadi kerusakan harus di retur ulang” kata Heru. (Slamat Tambunan)

Sementara saksi AKP Slamat SH dari Dir. Krimsus Polda Metro Jaya menerangkan, bahwa pada saat penggrebekan Kamis 16 Juli 2009 Karyawan terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan pengepakan (Packing).

Saat penggerebekan saksi berhasil mengamankan mesin pencetak dan Packing dan ribuan pil suplemen asal Amerika yang sudah dikemas kedalam kotak. (Slamat Tambunan)




 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0