situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Hukum berita
 
 
 
     
 
Jumat, 03/09/2010 [05:07:01]
 
  Korupsi Landasan Pacu Bandara Kepuluan Seribu  
  Terdakwa Tidak Terima Dipidana  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Hasudungan Sinaga Dalam Persidangan  
  Jakarta, Radar-Online
Hasudungan Sinaga, Dirut PT.Subola International Corporation yang terjerat korupsi pembangunan Landasan Pacu Bandara Kepulauan Seribu tahun 2006, Divonis satu tahun empat bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (2/9).

Kegelisahan Hasudungan terlihat sebelum vonis dibacakan oleh ketua majelis Ahmad Sukandar (Wakil Ketua PN.Jakut).

”Saya lagi grogi pak, tidak siap kalau sampai dihukum, saya tidak bersalah” kata Hasudungan lewat telepon kepada Radar-Online.

”Saya berdoa kepada Tuhan supaya hakim dibukakan hatinya atas musibah yang saya terima, ini musibah” ujar Hasudungan sedih.

Hasudungan sebetulnya tergolong manusia tabah, hal itu terlihat dari style dan pembawaannya yang selalu tampil tenang percaya diri dalam persidangan sebagimana orang berpendidikan, namun sebelum vonis dibacakan kegusaran Hasudungan mulai menghantui pikirannya.

Dalam percakan kepada Radar-Online bulan lalu usai persidangan pemeriksaan saksi, Hasudungan menunjukkan ketabahannya.

“Mungkin ini cobaan saya tabah sajalah, kita sudah bekerja apa adanya kenyataan dituduh seperti ini. Apalagi saya hanya kontraktor, dibalik semua ini ada satu rencana Tuhan yang baik” kata Hasudungan tabah.

Hasudungan setiap persidangan selalu tampil ceriah, menjawab pertanyaan dengan lugas dan ramah kepada siapa saja seolah tidak ada persoalan. Dukungan kuat yang diberikan keluarganya terlabih istrinya yang selalu setia menemani, menjadi kekuatan baru buat Hasudungan.

Dia bersama terdakwa lainnya, yaitu Ir.yulianto Basuki Kabag Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dan Ricardo dituduh bersalah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Wiranova, Eka, Rengganis dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena secara bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,2 milyar dalam penyelesaian proyek pembangunan Bandara Kepulauan Seribu tahun anggaran 2006.

Menurut JPU proyek tahun anggaran 2006, dengan total anggaran sebesesar Rp12 miliar itu mestinya diselesaikan sesuai rencana. Namun proyek, baru dikerjakan 12 persen akan tetapi kontraktor mengakunya sudah mengerjakan 20 persen.

Kemudian kontraktor yang dikomandani Hasudungan minta pembayaran 20 persen atau Rp2,5 Miliar kemudian disetujuai lalu uangnya dicairkan.

Setelah diteliti dan disurvei ecara seksama ternyata benar pengerjaan baru berjalan 12 persen namun ditagih 20 persen, akibatnya negara dirugikan 1,2 millyar. Para terdakwa didakwa dengan UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (Slamat Tambunan)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0