situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Lintas Daerah berita
 
 
 
     
 
Selasa, 07/09/2010 [13:55:00]
 
  PLN Kalbar Ingkar  
  Relokasi Warga Gg.Teluk Batang  
  [Pontianak]  
     
  Keterangan Gambar : Petugas PLN yang sedang memperbaiki gardu listrik.Ist  
  Pontianak, Radar Online
Ketua Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar, Burhanuddin Haris, Selasa (7/9/10), membeberkan kasus pencemaran lingkungan pemukiman warga akibat operasionalisasi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).

Burhanuddin mengantongi surat kuasa dari masyarakat Gg Telok Batang Siantan, Pontianak Utara, yang menjadi korban kebisingan dan getaran yang sudah melebihi 55 desibel sejak 1997. Namun masalah ini kembali gagal diselesaikan oleh PLN Kalbar.

Menurut dia, PLN telah melangar isi kesepakatan yang dibuat pada pertemuan, Selasa 6 Juli 2010 di ruang rapat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD). Dalam butirnya, PLN menyatakan siap merelokasi warga Gg Teluk Batang RT/RW 03/II sebanyak 22 KK.

"Seharusnya satu bulan sejak ditandatangani kesepakatan itu yaitu 6 Agustus 2010 lalu, PLN sudah merealisasikan janjinya, memberikan keputusan tentang tempat dan waktu pelaksanaan relokasi. Tapi sampai sekarang deadline sudah lewat dan tidak ada informasi dan komunikasi lebih lanjut," ungkap Burhanuddin.

PLN berjanji melakukan relokasi warga, jika penerapan teknologi untuk meminimalkan kebisingan dan getaran, tidak berhasil. Butir ini tertuang dalam dokumen AMDAL maupun berita acara yang telah ditandatangani PLN dan Kepala BLHD Kota Pontianak dan sanksi pada 21 April 2009. (Rachmat Effendi)

 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0