situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Hukum berita
 
 
 
     
 
Kamis, 09/09/2010 [07:24:48]
 
  Tidak Terbukti Melakukan Penadahan  
  Aripin Divonis Bebas  
  [Surabaya]  
     
  Keterangan Gambar : Andri Ermawan SH ,MH  
  Surabaya, Radar Online
M.Aripin Al.Ipin Bin M.Aripin (37) alias Aripin warga Kedung Tarukan Baru II/10 Surabaya terdakwa kasus penadahan barang curian divononis bebas. Terdakwa yang di tuntut 10 bulan penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut umum) Hj.Rachmawaty M.SH dari Kejari Surabaya, akhirnya di ponis bebas oleh ketua Majelis Hakim Mulyanto SH pada (7/9) di PN Surabaya.

Dalam amar putusannya No. Reg. Perkara : 1720 / Pid. B / PN. Sby, menguraikan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 480 ke – 1. Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan memulihkan nama baik terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa Andry Ermawan.SH, MH, Dimas R. A. SH dan Amirul Bahri.SH menyambut dengan gembira. Rasa kegembiraan tersebut juga terlihat dirasakan oleh kedua orang tua terdakwa dan juga puluhan tetangga terdakwa yang dengan setia mengikuti jalannya persidangan sejak dari awal sidang perkara ini di gelar.

Sementara terdakwa Aripin, Penasehat hukumnya dan orangtua terdakwa bergembira, sebaliknya JPU Hj.Rachmawaty M.SH bersedih sembari menentukan sikap yang langsung pikir-pikir.

Sebelum persidangan dimulai terdakwa Aripin sempat berbincang dengan Radar-Online menolak semua tuduhan JPU.

“Saya tidak terima, bang. Saya di tangkap tanggal Empat Mei 2010 jam 6.30 wib sehabis ngantar anak saya sekolah. Saya di tangkap tanpa surat penangkapan. Lalu saya di bawa ketempat lain dalam posisi kepala dan wajah saya ditutupi plastik kresek warna hitam. Di dalam mobil saya dipukuli oleh polisi yang menangkap saya dari Polwiltabes Surabaya” tuturnya.

Lebih lanjut dia menguraikan ”Kepala saya juga di pukul dengan benda keras sampai berdarah dan perkara ini sudah kita laporkan ke Profam Polri.” Katanya sambil menunjukkan bekas pukulan yang terdapat di bagian kepala dan tulang rusuk sebelah kiri.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Andri Ermawan.SH,MH mengatakan.

“Sejak awal kita sudah yakin kalau terdakwa tidak bersalah. Makanya tadi begitu Majelis Hakim membacakan putusan bebas, kita langsung senang. Dari awal persidangan ini di mulai, Jaksa tidak bisa membuktikan bahkan menunjukkan alat dan barang bukti di persidangan. Semua direkayasa” kata andri.

”Dari keterangan saksi-saksi pun, tidak ada yang memberatkan. Baik pelapor terutama saksi Memet dan Solfi (berkas terpisah), Mereka bertiga sama-sama mencabut keterangannya BAP di persidangan karena mereka di paksa dan disiksa oleh polisi. Jadi Kasus ini pun sudah di laporkan ke PROPAM” ujarnya.

Kronologis Kejadian

Berawal pada 31 Januari 2010 sekitar pkl 02.30 wib. Dimana Korban Drs. Drs.Aris Zainuidin.MM warga Kedung Tarukan Baru II/6 (yang masih tetangga terdakwa sekaligus sebagai ketua RT di Surabaya sedang berada di Bali.

Tetapi sekitar pkl 04.00 wib, korban menerima telepon dari seorang tetangganya yang mengatakan kalau rumahnya dibobol maling. Lalu korban menelepon adiknya Siti Huzaimah, sekitar pkl 06.00 wib. Kemudian Siti Huzaimah mendatangi dan memeriksa kondisi rumah kakaknya keadaan rumah sudah acak-acakan serta sebuah Laptop merk Thosiba warna abu-abu hitam telah hilang dari dalam kamar korban.

Atas kejadianitu, Huzaimah melaporkan ke polisi. Pada tanggal 03/05 2010, Polisi menangkap Memet dan Solfi di tempat kerjanya di sebuah bengkel sepada motor milik Yuzza Radiosaputra yang berlokasi disekitar tidak jauh dari rumah korban.

Memet dan Solfi ditangkap tanpa surat penangkapan, saat pengangkapan polisi melakukan penggledahan tanpa ada surat perintah, sehingga sempat diprotes Yuzza Radiosaputra karena bengkel miliknya di gledah polisi tanpa prosedur. (Fx)



 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0