situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Humaniora berita
 
 
 
     
 
Kamis, 09/09/2010 [11:02:38]
 
  Warga Protes Kegiatan Sawit  
  Aktivitas PT FSL Diduga Illegal  
  [Pontianak]  
     
  Kubu Raya, Radar Online
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di beberapa desa protes terhadap PT FSL. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut dinilai tidak prosedural dalam beroperasi. “Kita protes karena kegiatan yang dilakukan PT FSL tidak sesuai izin prinsip. Kita merasa dirugikan secara moral dalam hal ini,” kata Mustafa Oentak, kades Teluk Nibung saat datang ke redaksi Radar Online Rabu (7/9).

Menurut Mustafa, izin prinsip kegiatan PT FSL pada dasarnya berlokasi di Desa Teluk Nibung. Sementara yang dilakukan PT FSL saat ini berlokasi di Desa Batu Ampar dan Desa Tanjung Harapan. Dasar izin prinsip tersebut diantaranya surat izin dari Bupati Kabupaten Pontianak yang dikeluarkan tanggal 27 Juni 2003 dengan Nomor : 503/0831/I/Bappeda. Kemudian Surat Izin Lokasi Nomor : 400/04-IL/2003. Serta Izin Usaha Perkebunan tertanggal 3 Maret 2006, Nomor : 503/0366/BKPPM- C. Dalam surat izin usaha perkebunan ditegaskan bahwa kegiatan PT FSL akan dilaksanakan di Desa Suka Maju, Teluk Nibung, Bangun Harjo, dan Sui Pandan.

Dari surat tersebut jelas bahwa PT FSL melakukan kegiatan di empat desa yang telah ditentukan. Sementara fakta yang terjadi di luar izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) yaitu di Kecamatan Batu Ampar. Hal ini tentu saja membuat pihaknya merasa kecewa. Apalagi PT FSL tidak pernah memberikan penjelasan apapun secara benar kepada mereka. Khususnya tentang kegiatan dan kesanggupan PT FSL untuk membangun perkebunan kelapa sawit di desanya.

“Dengan kejadian ini, kami menganggap bahwa PT FSL tidak sanggup melaksanakan kewajiban-kwajibannya sebagai perusahaan perkebunan,” kata Mustafa. Pihaknya, sambung Mustafa, merasa tertipu karena PT FSL memberikan data-data yang tidak benar.

Di satu sisi, katanya, pihaknya menyambut baik dengan adanya kegiatan perkebunan sawit di Desa Batu Ampar. Tapi di sisi lain, mereka kecewa karena prosedurnya tidak dilakukan secara benar yang dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dari masyarakat. “Kita nanti dianggap ada main dengan pihak perusahaan karena tidak sesuai prosedur,” katanya.

Junaidi Abas, tokoh pemuda Desa Batu Ampar yang datang ke redaksi bersama Mustafa mengatakan turut menyesalkan sikap PT FSL yang tidak prosedural dalam melancarkan operasinya. “Kami ikut menyatakan menolak dan tidak mendukung PT FSL melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Harapan dan Desa Batu Ampar,” katanya.

Mustafa dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya di empat desa: Suka Maju, Teluk Nibung, Bangun Harjo, dan Pandan Batu Ampar meminta kepada Bupati Kubu Raya untuk segera mengambil kebijakan tegas terhadap tindakan PT FSL. Pihaknya juga memohon kepada Badan Pertanahan Nasional RI (BPN RI) agar segera membatalkan penerbitan HGU PT FSL.

“Selain itu kami berharap Pemkab (Kubu Raya) dan BPN KKR (Kubu Raya, Red) untuk dapat mencabut izin-izin kegiatan PT FSL di Desa Tanjung Harapan dan Desa Batu Ampar. Kami hanya ingin, kegiatan PT FSL tertib administrasi dan prosedural. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dalam hal ini,” katanya didampingi Syarif Yusuf, Hanafi, dan Derani.(Rachmat Effendi)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0