|
|
 |
|
 |
|
|
Lowongan Perwakilan Biro Radar |
| |
oleh : redaksi radar, Jakarta |
| |
Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat :
a. Penga... |
| |
|
|
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN |
| |
oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT |
| |
DIJUAL :
Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,... |
| |
|
|
DELL A840 Vostro |
| |
oleh : win, Jakarta |
| |
Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet... |
| |
|
|
|
 |
|
 |
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
| |
Sabtu, 18/12/2010 [11:20:54] |
|
| |
Terkait Banyaknya Menyalahi Ijin |
|
| |
112 Pemilik Bangunan Disidang |
|
| |
[Jakarta] |
|
| |
|
|
| |
Jakarta, Radar Online
Lemahnya pengawasan yang dilakukan Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan berakibat pada maraknya pelanggaran bangunan di wilayah itu. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pemilik bangunan yang mengikuti sidang yustisi di pengadilan negeri setempat, Jumat (17/12) kemarin. Tahun ini, dari semula berjumlah 164 pemilik bangunan yang dilakukan pemberkasan, 112 di antaranya ditetapkan harus mengikuti sidang yustisi. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan peserta sidang yustisi bangunan tahun lalu yang hanya berjumlah 110 pemilik bangunan.Para pemilik bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal yang mengikuti proses persidangan yustisi bangunan kali ini, rata-rata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan.
Kasi Penertiban Sudin P2B Jakarta Selatan, Achlaq Samaun, mengatakan, awalnya dilakukan pemberkasan terhadap 164 pemilik bangunan. Namun setelah diseleksi yang memenuhi persyaratan hanya sebanyak 112 pemilik bangunan saja. "Selain melakukan tindakan terhadap fisik bangunan, kita juga tindak pemiliknya dengan sidang yustisi bangunan ini," kata Achlaq, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/12) kemarin.
Dalam sidang yang pimpin oleh Hakim Tunggal Sudarwin di ruang sidang Ali Said, rata-rata pemilik bangunan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta atau denda kurungan antara lima sampai tujuh hari penjara. "Dendanya bervariasi sesuai dengan ketentuan keputusan hakim. Mereka melanggar Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di wilayah DKI Jakarta," katanya.
Dijelaskan Achlaq, sebelum mengikuti sidang, para pemilik bangunan yang melanggar ini telah mendapatkan surat peringatan yang dilayangkan pihaknya. Setelah proses pengadilan ini, ditegaskan Achlaq, terhadap bangunan yang menyalahi aturan tetap akan dibongkar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kita telah mengirimkan surat peringatan sebelumnya. Sementara yang mengikuti sidang ini merupakan bangunan yang masih dalam proses pengerjaan," ungkapnya.
Tindakan hukum yang diambil Sudin P2B Jakarta Selatan, sambungnya, diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat, sehingga nantinya, masyarakat dapat lebih tertib administrasi, khususnya dalam proses pengurusan mendirikan bangunan. “Dari 112 pemilik bangunan yang melanggar tidak ada bangunan sosial. Semuanya rumah tinggal dan non rumah tinggal," tambahnya.
Dimlati (40), salah seorang peserta siang yustisi bangunan mengatakan, bangunan rumah tinggal milik majikannya yang berdiri di atas lahan seluas 600 meter persegi di Lebakbulus, tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan Sudin P2B Jakarta Selatan. Ia mengaku, saat mengurus IMB, pihaknya menggunakan jasa calo. "Lebih baik mengurus sendiri saja, jadi mengetahui proses sebenarnya. Kalau begini kan jadi rugi sendiri," keluhnya. Ia menambahkan, bangunan yang masih dalam proses pengerjaan itu, tidak memiliki taman di belakang garasi. Sedangkan berdasarkan gambar yang diajukan seharusnya terdapat sebuah taman. (B/S/Rbp) |
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800 |
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
|