situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Senin, 14/05/2012 [15:07:31]
Kembalikan pada standar yang benar
Ketika yang tak wajar dipandang lumrah
Terinspirasi dari kemacetan yang terjadi di sebuah terminal bus kota Depok, saya tertarik untuk membahas tentang standar kewajaran. Sebenarnya kemacetan di seputar terminal bukan hal yang baru. Bisa d... oleh Sarah di cibinong
 
 
News :: Rabu, 09/05/2012 [12:35:45]
Dari Kita
Seputar Kampus Unsera
Opini :: Selasa, 01/05/2012 [10:40:28]
Pendidikan
BBM non-subsidi untuk motor pendidikan
News :: Senin, 30/04/2012 [23:25:45]
Perguruan Al Hikmah Aceh Gelar Maulid
AL HIKMAH; TAKTIK DAKWAH MERAJUT UKHUWAH
News :: Senin, 09/04/2012 [03:13:45]
Surat Terbuka untuk Anggota Wisma
-
Opini :: Sabtu, 07/04/2012 [19:45:18]
secercah Harapan
Untuk KH. A. Mustofa Bisr
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Hukum berita
 
 
 
     
 
Minggu, 19/12/2010 [00:34:09]
 
  Gunakan Lambang Burung Garuda di Kaos Tim Nas  
  Menpora & Presiden Digugat Pengacara  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Kaos Tim Sepak Bola Nasional Indonesia (ist)  
  Jakarta,Radar Online
Karena mencatumkan logo bergambar Burung Garuda Pancasila pada kaos tim nasional (timnas) kesebelasan sepok bola Indonesia, seorang pengacara publik, David Tobing, melaporkan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh dan juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2010). David mengajukan gugatannya dengan nomor 551/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.

Menurut David, penggunaan logo Burung Garuda Pancasila pada kaos timnas yang juga disponsori oleh produsen peralatan olah raga, PT Nike Indonesia, telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Sebagai warga negara yang mengerti hukum, saya mengajukan gugatan terhadap Presiden, Mendiknas, Menpora, PSSI dan PT Nike Indonesia karena memuat lambang Garuda Pancasila," ujar David di Pengadilan Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (14/12).

Menurut David, penggunaan logo dalam seragam olah raga internasional lazimnya adalah hanya mencantukan logo sponsor, merek kaos dan logo organisasi sepak bola itu sendiri.

Namun demikian David menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukannya ini adalah sebagai salah satu bentuk rasa nasionalisme dirinya, dan kecintaannya terhadap tim nasional sepak bola Indonesia.

Dalam gugatannya David hanya meminta agar kaos timnas yang akan digunakan jelang pertandingan semifinal Piala AFF Suzuki 2010 antara tim Indonesia melawan tim Filipina, Kamis (16/12) mendatang, untuk segera diganti.

Ia juga meminta agar PT Nike Indonesia selaku sponsor tersebut menarik produksi kaos timnas berlambang Garuda tersebut. (Kabari/Asp)

 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
Proyek Dibale II Depok Istimewa
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0