situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
KIRIM PERTANYAAN SEPUTAR HUKUM
  Syarat dan ketentuan :  
 
1 Pojok hukum koran radar adalah sebuah rubrik diskusi antara narasumber dengan pembacanya, disini khusus untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum. Mulai dari kasus kecil sampai besar atau juga bagi anda yang ingin belajar/bertanya tentang hukum yang mungkin kurang anda pahami maksud implementasinya, anda bisa bertanya disini.
   
2 Rubrik Pojok Hukum (baca : PH), akan diasuh oleh Bapak Rolas Budiman Sitinjak SH, MH. beliau merupakan seorang pengacara handal, yang telah berkecimpung di dunia hukum selama puluhan tahun.
   
3 Pertanyaan yang anda kirimkan akan dijawab langsung oleh pengasuh dan akan dipublikasikan dihalaman utama website agar bisa menjadi media pembelajaran bagi kita semua.
 
 
Baca juga ATURAN lainnya di website ini
 
 
 
 
 
Posisi anda : LOKER BARIS - Halaman : -
 
 
Kolom Artikel : Lowongan Kerja | Iklan Baris
 
 
 
Tanggal Kirim
:
09/12/2009 [22:12:38]
Pengirim
:
imam pamuji
   
Topik Pertanyaan
:
-
Judul
:
Pelaksanaan Tender / Lelang
Pertanyaan
:
bagaimanakah status hukumnya jika tim panitia pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki sertifikat pengadaan yang dikeluarkan oleh BAPPENAS hanya salah satu atau tidak kesemua dari tim panitia tersebut ada yang tidak memiliki sertifikat pengadaan. apakah hal tersebut bisa dikatakan cacat hukum? dan apabila proses pelaksanaan lelang tersebut tetap berlangsung apakah ada sanksi hukumnya? baik dari panitia pengadaan maupun bagi peserta pengadaan?. terima kasih.
   
Status Pertanyaan
:
Pertanyaan ini sudah dijawab
   
Isi Jawaban
:
Yth Imam Puji

Terimakasih atas emailnya kepada Kami dan Kami mohon maaf, karena alasan telhnis, maka Kami telat dalam membalasnya.

Pada Prinsipnya memang seharusnya semua panitia inti (Ketua, Bendahar & Sekretaris) harus dapat serytifikasi dari BAPPENAS.

Namun karena program dari BAPPENAS dikatakan baru, dan juga kurangnya SDM disetiap instansi yang telah lulus ujian yang dilakukan BAPPENAS maka diambil kebijakan yang mana isi kebijakan itu adalah, minimal ketua lelang sudah lulus sertifikasi.
Jadi secara normatif, hal itu tidak melanggar peratura.

Mudah-mudahan jawaban Kami bisa memberikan sedikit pencerahan.
Dan apabila ada yang kurang jelas, dengan senang hati Kami akan menjawabnya.

Salam
Rolas Budiman Sitinjak & Partners

Oleh
:
Rolas Budiman Sitinjak SH, MH
Tanggal Jawab
:
18/01/2010 [07:01:14]
   
 
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0