situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
KIRIM PERTANYAAN SEPUTAR HUKUM
  Syarat dan ketentuan :  
 
1 Pojok hukum koran radar adalah sebuah rubrik diskusi antara narasumber dengan pembacanya, disini khusus untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum. Mulai dari kasus kecil sampai besar atau juga bagi anda yang ingin belajar/bertanya tentang hukum yang mungkin kurang anda pahami maksud implementasinya, anda bisa bertanya disini.
   
2 Rubrik Pojok Hukum (baca : PH), akan diasuh oleh Bapak Rolas Budiman Sitinjak SH, MH. beliau merupakan seorang pengacara handal, yang telah berkecimpung di dunia hukum selama puluhan tahun.
   
3 Pertanyaan yang anda kirimkan akan dijawab langsung oleh pengasuh dan akan dipublikasikan dihalaman utama website agar bisa menjadi media pembelajaran bagi kita semua.
 
 
Baca juga ATURAN lainnya di website ini
 
 
 
 
 
Posisi anda : LOKER BARIS - Halaman : -
 
 
Kolom Artikel : Lowongan Kerja | Iklan Baris
 
 
 
Tanggal Kirim
:
29/05/2010 [23:47:20]
Pengirim
:
Nio ping Hin
   
Topik Pertanyaan
:
-
Judul
:
2(dua) BAP Polsek Cipondoh yang berbeda
Pertanyaan
:
Saya, Nio Ping Hin, ada masalah dengan Polsek Cipondoh, Tangerang karena mereka mengirim 2 BAP yang berbeda ke Pengadilan Tangerang sehingga kasus penganiayaan yang saya laporan pada tgl 11 Januari 2010 hingga kini tidak dapat diproses dan diterima untuk ditindak lanjut oleh pengadilan Tangerang. Sedangkan tgl 5 Mei 2010 polisi Polsek Cipondoh sudah melakukan proses konfrontir dan rekontruksi tkp dan secara tidak langsung mengakui bahwa BAP yang dibuat berdasarkan (ada markus?)laporan pelaku dan saksi dari pihak pelaku adalah bohong dan memutar balik fakta. Apa hukuman bagi mereka yang bersaksi palsu (bohong) dan fitnah ? Bagaimana dan kemana saya harus melaporkan adanya markus di Polsek Cipondoh, Tangerang?
Sebab jelas dan kasar cara polisi-polisi terhadap saya (korban dan pelapor) dan saksi-saksi dari pihak saya; yang mana berbeda sekali pelayanan mereka terhadap pelaku (tersangka) dan saksi pelaku (yang berbohong sebab saksi tersebut tidak ada pada saat kejadian penganiayaan)

Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian bapak sebelumnya.

Hormat saya,
Nio Ping Hin
   
Status Pertanyaan
:
Pertanyaan ini sudah dijawab
   
Isi Jawaban
:
Yth Bapak Nio Ping Hin,


Kami telah membalas email bapak tersebut.

Terimakasih


Salam

ROLAS BUDIMAN SITINJAK & PARTNERS
Oleh
:
Rolas Budiman Sitinjak SH, MH
Tanggal Jawab
:
25/11/2010 [18:09:28]
   
 
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0