situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
KIRIM PERTANYAAN SEPUTAR HUKUM
  Syarat dan ketentuan :  
 
1 Pojok hukum koran radar adalah sebuah rubrik diskusi antara narasumber dengan pembacanya, disini khusus untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum. Mulai dari kasus kecil sampai besar atau juga bagi anda yang ingin belajar/bertanya tentang hukum yang mungkin kurang anda pahami maksud implementasinya, anda bisa bertanya disini.
   
2 Rubrik Pojok Hukum (baca : PH), akan diasuh oleh Bapak Rolas Budiman Sitinjak SH, MH. beliau merupakan seorang pengacara handal, yang telah berkecimpung di dunia hukum selama puluhan tahun.
   
3 Pertanyaan yang anda kirimkan akan dijawab langsung oleh pengasuh dan akan dipublikasikan dihalaman utama website agar bisa menjadi media pembelajaran bagi kita semua.
 
 
Baca juga ATURAN lainnya di website ini
 
 
 
 
 
Posisi anda : LOKER BARIS - Halaman : -
 
 
Kolom Artikel : Lowongan Kerja | Iklan Baris
 
 
 
Tanggal Kirim
:
13/10/2010 [09:02:40]
Pengirim
:
agus deny kristiawan
   
Topik Pertanyaan
:
-
Judul
:
hutang piutang
Pertanyaan
:
Perkenalkan nama saya Deny, alamat sekarang di Surabaya.
Saya memiliki masalah tentang hutang. Orang yang berhutang kepada saya bernama Veni, tinggal di surabaya juga.. besarnya nilai hutang adalah 24,5 juta. Veni berhutang kepada saya tidak sekaligus sebesar itu, tapi dimulai dari 8,5 juta, 3 jt, 1, 5 jt dst saya lupa jelasnya. Kejadiannya sudah lama, sekitar tahun 2008 sampai sekarang dia baru mencicil sebesar 200.000.
Akhir-akhir ini saya berusaha menghubunginya melalui sms dan telepon tetapi selalu tidak di jawab. Saya juga mendatangi tempat tinggalnya selalu tidak ada..
Alasan adiknya baru keluar kota, baru keluar dsb. Saya ingin ketemu untuk mebuat surat perjanjian diatas materai. Tapi dia tidak mau menemui saya.
Pernah suatu saat dia janji akan bayar besok, akhirnya bilang lusa, bulan depan, akhir bulan terus seperti itu. Sampai akhirnya sekarang malah dia bilang ga punya hutang sama saya. Dan setiap saya menanyakan keberadaan dia kepada keluarganya seolah menutup nutupi.
Saya kan jadi bingung harus bagaimana, karena memang tidak ada surat perjanjian hutang. Saya hanya memiliki sebuah surat pengakuan hutang dari veni, tulisan tangannya, namun nilainya tidak sebesar 24,5 juta tetapi 19,5 juta.
Disurat itu tertulis akan membayar hutang melalui cicilan sampai awal april 2011.
Masalahnya surat tersebut ditulis tanpa dibubuhi materai.
Yang saya tanyakan :
1. langkah apa yang harus saya ambil agar uang saya bisa kembali.
2. Apakah dia bisa dituntut melalui jalur hukum jika tidak melunasi hutangnya kepada saya
3. Pasal apa saja yang bisa menjeratnya, dan ancaman hukumannya apa
4. Apakah surat pengakuan hutangnya dapat dijadikan sebagai bukti hukum yang menguatkan posisi saya?
Tarima kasih, balasanya selalu saya tunggu.
Sukses
   
Status Pertanyaan
:
Pertanyaan ini sudah dijawab
   
Isi Jawaban
:
Yth Agus Deny Kristiawan

Saya minta maaf baru membalas email saudara.

Dengamn memperhatikan cerita Saidara diatas, dapat disimpulkan bahwa Saudari Veni tidak mempunyai itikat baik guna menyelesaikan persoalan Saudara tersebut.

Adapun hal-hal yang secara hukum yang dapat anda alakukan adalah :
1.Tetap melakukan pendekatan kekeluargaan
2.Melakukan penegihan secara lisan dan tertulis (minta tanda terimanya)
3.Hal ini bisa masuk pidana (penggelapan) dan perdata (wanprestasi) dan anda dapat melakukan laporan kepada Polisi dan melakukan gugatan ke pangedilan ditempat Saudara memberikan uang terhadap dia.

Terimakasih atas waktu dan kerjasamanya.

Salam
-Rolas Budiman Sitinjak-
Oleh
:
Rolas Budiman Sitinjak SH, MH
Tanggal Jawab
:
25/11/2010 [17:31:31]
   
 
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0